1. Tugas Atasan PPID yaitu mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan pengendalian, evaluasi pelayanan, evaluasi informasi dan dokumentasi.
2. Fungsi Atasan PPID yaitu :
a. Pelaksanaan koordinasi perencanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
b. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan informasi dan dokumentasi.
c. Pelaksanaan koordinasi pengendalian pengelolaan informasi dan dokumentasi.
1. Tugas Ketua PPID yaitu :
a. Mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan program dan kegiatan yang dilakukan oleh seksi-seksi dalam PPID Puskesmas Cakranegara Kota Mataram.
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Atasan Ketua PPID.
2. Fungsi Ketua PPID yaitu :
a. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi.
b. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas seksi-seksi pada PPID Puskesmas Cakranegara.
c. Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi lingkup Puskesmas Cakranegara.
d. Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi.
e. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi public melalui media cetak dan elektronik.
f. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
g. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
1. Tugas Seksi Pelayanan Informasi PPID yaitu melaksanakan pelayanan informasi publik.
2. Fungsi Pelayanan Informasi Informasi PPID yaitu:
a. Pelaksanaan perancangan program seksi pelayanan informasi
b. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi.
c. Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi.
d. Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi.
1. Tugas Seksi Pengolahan Data yaitu mengolah danmemberi pelayanankonsultasi dokumentasi danklasifikasi informasi.
2. Fungsi Seksi Pengolahan Data :
a. Pelaksanaan perencanaan program dibidang Dokumentasi dan Arsip.
b. Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik.
c. Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi.
d. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonanan informasi.
1) Melaksanakan pengelolaan data dan informasi.
2) Melaksanakan pengembangan system informasi.
3) Menyusun rencana dan program pengolahan data dan informasi.
4) Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi.
5) Melaksanakan identifikasi data dan informasi.
6) Melaksanakan klasifikasi data dan informasi.