Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
Dalam rangka memberikan layanan informasi publik di Puskesmas Cakranegara sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Puskesmas Cakranegara telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik. Struktur organisasi, tugas serta fungsi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi Puskesmas Cakranegara telah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Puskesmas tahun 2020. PPID Puskesmas Cakranegara memiliki visi, misi serta maklumat yang sesuai dengan visi, misi, dan maklumat Puskesmas Cakranegara.